Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
(UU No 34 Tahun 2014)
Menimbang
- bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat;
- bahwa peningkatan jumlah jemaah haji tunggu mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji;
- bahwa akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 34 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.