Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(UU No 38 Tahun 2009)
Menimbang
- bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa pos merupakan sarana komunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis
dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antarbangsa; - bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi di bidang pos;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pos.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 28F, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 (UU No 38 Tahun 2009)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.