Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(UU No 39 Tahun 2008)
Menimbang
- bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri
negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan; - bahwa setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Mengingat
- Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (UU No 39 Tahun 2008)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.