Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia And the Government of the Republic of the Philippines Concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)
(UU No 4 Tahun 2017)
Menimbang
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai hak berdaulat untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif yang dijadikan landasan melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan;
- bahwa untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif antara negara Republik Indonesia dan negara Republik Filipina serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila, Filipina, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary);
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disahkan dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014).
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
UU No 4 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.