Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
(UU No 40 Tahun 2014)
Menimbang
- bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional;
- bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perasuransian.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 40 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.