Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(UU No 44 Tahun 2008)
Menimbang
- bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara; - bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di
tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia; - bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pornografi.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 (UU No 44 Tahun 2008)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.