Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Afama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
(UU No 8 Tahun 2021)
Menimbang
- bahwa peradilan agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi
Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada
masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan,
perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara; - bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan undang-undang; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi
Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078).
UU No 8 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.