Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Menimbang
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
- bahwa pembahasan rancangan undang-undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
- bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2005;
- bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya;
- bahwa sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b , c , d dan e, perlu
menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134); - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512); - Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 18/DPD/2005 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.