sengaja adalah apabila orang dengan perbuatannya telah menerbitkan suatu akibat tertentu dan akibat ini memang dikehendakinya, memang menjadi tujuannya, maka sesuai dengan arti kata sengaja dalam penggunaan bahasa sehari-hari, haruslah a dianggap dengan sengaja menerbitkan akibat itu.
Kesengajaan seperti ini oleh ilmu hukum dinamakan: sengaja sebagai tujuan, ialah sebagai “oogmerk” (Bld).
Apabila orang dengan perbuatannya telah menimbulkan suatu akibat tertentu, dan akibat ini, sekali pun tidak dikehendakinya, namun sewaktu melakukan perbuatan itu sadar atau mengertilah a bahwa perbuatan itu pasti akan menimbulkan akibat yang tidak dikehendakinya tadi, maka sesuai pula kiranya dengan arti kata sengaja dalam penggunaannya sehari-hari, harus ia dianggap dengan sengaja menimbulkan akibat itu.
Kesengajaan yang demikian, oleh ilmu hukum dinamakan sengaja atas kesadaran tentang kepastian,
atau “opzet büzekerheidsbewustzin” (Bld).
Apabila orang dengan perbuatannya telah menimbulkan suatu akibat tertentu yang tidak dikehendaki pun tidak menjadi tujuannya, sedangkan kesadaran atau pengertian, bahwa perbuatan itu pasti akan menimbulkan akibat tadi tidak pula ada padanya sewaktu melakukan perbuatan itu, namun sewaktu itu a sadar atau mengerti, bahwa mungkinlah perbuatan itu akan menimbulkannya maka, dalam hal yang demikian ia pun dapat dianggap dengan sengaja menimbulkan akibat itu apabila satu syarat dipenuhinya yaitu, bahwa ia telah begitu bertekad untuk mencapai tujuannya, sehingga andaikata diketahui olehnya, bahwa akibat itu akan ditimbulkan karena perbuatannya, ia dengan berpikir apa boleh but toh akan melakukan perbuatannya.
Ini kiranya tidaklah sesuai dengan arti sehari-hari daripada kata sengaja tersebut. Kesengajaan yang demikian dalam ilmu hukum dinamakan: sengaja bersyarat, atau “voorwaar-delijk opzet” (Bld), atau dolus eventualis (Lat).
Sumber Acuan:
- Ensiklopedi Indonesia, Jilid 1 sampai dengan 6, Ichtiar Baru, 1982.
- Etika Profesi Hukum, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1996.
- Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Mr. W.A. Engelbrecht, Intermasa, 1989.
- Hukum Perusahaan Indonesia, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Bagian 1, 2, dan 3, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1992.
- Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Ghalia Indonesia, 1983.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1989.
- Kamus Hukum, Dr. Audi Hamzah, Ghalia Indonesia, 1969.
- Kamus Hukum, J.C.T. Simorangkir, S.H., dkk. Bumi Aksara, 1971.
- Kamus Hukum, Prof. R. Subekti. S.H., Pradnya Paramita. 1969.
- Kamus Istilah Aneka Hukum, Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Cristine S.T. Kansil, S.H., M.H., Engelien R. Palandeng S.H., M.H., Godlieb N. Mamahit, S.H., M.H., Jala Permata, 2009.
- Latihan Ujian-Ujian Hukum Pidana, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1995.
- Latihan Ujian-Ujian Hukum Tata Negara, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1994.
- Modul Hukum Perdata, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1991.
- Oxford Advanced Dictionary of Current English. A.S
- Pengantar Hukum Indonesia, Drs. C.S.T, Kansil, SJL, Balai Pustaka, 1977.
- Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas Tahun 1995, Drs. C.S.T, Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1992.
- Rechtsgeleerd Handwoordenboek, MNr. S.J. Fockema Andreae, J.B. Wolters, Groningen, 1951.
- Sistem Pemerintahan Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Bumi Aksara, 1980.