Tugas dan Fungsi Komite Sekolah Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016

Tugas dan Fungsi Komite Sekolah Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016
Tugas Komite Sekolah 2026.

Dimulainya tahun ajaran baru menjadi momen penting bagi sekolah untuk memperkuat kerja sama dengan orang tua dan masyarakat. Salah satu unsur yang memiliki peran besar ialah komite sekolah.

Keberadaan komite bukan sekadar pelengkap organisasi di lingkungan pendidikan. Lembaga ini menjadi mitra sekolah dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pemerintah menegaskan kembali kedudukan, tugas, fungsi, hingga batas kewenangan komite sekolah agar pelaksanaannya lebih profesional dan akuntabel.

Aturan tersebut juga menjawab berbagai anggapan keliru mengenai komite sekolah, terutama terkait penggalangan dana, pembentukan kepengurusan, hingga larangan melakukan pungutan kepada peserta didik.

Pemahaman mengenai peran komite menjadi penting karena keputusan yang diambil lembaga ini dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan program sekolah dan hubungan dengan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang berfungsi membantu peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui prinsip gotong royong, profesional, demokratis, dan akuntabel.

Adapun tanggung jawab utama komite sekolah meliputi beberapa hal berikut.

1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah

Komite memberikan masukan kepada kepala sekolah mengenai berbagai kebijakan penting, antara lain:

  1. Program kerja sekolah.
  2. Penyusunan RKAS atau RAPBS.
  3. Penetapan indikator kinerja sekolah.
  4. Standar fasilitas pendidikan.
  5. Kerja sama sekolah dengan pihak lain.

2. Menggalang dukungan sumber daya pendidikan

Komite dapat menghimpun bantuan dari masyarakat, dunia usaha, organisasi, maupun pihak lain yang peduli terhadap pendidikan.

Penggalangan tersebut harus dilakukan secara kreatif, sesuai etika, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.

3. Melakukan pengawasan layanan pendidikan

Komite memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan layanan pendidikan agar berjalan sesuai aturan dan memenuhi kebutuhan peserta didik.

Pengawasan dilakukan secara objektif sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sekolah, bukan untuk mengambil alih kewenangan kepala sekolah.

4. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Komite menerima berbagai masukan berupa saran, kritik, maupun keluhan dari orang tua, peserta didik, serta masyarakat.

Seluruh aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama sekolah agar dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan pendidikan.

Susunan Pengurus Komite Sekolah

Struktur kepengurusan komite sekolah dibentuk melalui musyawarah anggota yang telah dipilih secara demokratis. Secara umum susunan kepengurusan terdiri atas:

  1. Ketua.
  2. Sekretaris.
  3. Bendahara.

Selain pengurus inti, sekolah dapat membentuk beberapa bidang sesuai kebutuhan organisasi, antara lain:

  1. Seksi Bidang Pendidikan.
  2. Seksi Bidang Pembangunan.
  3. Seksi Kerohanian, Seni, dan Budaya.
  4. Seksi Hubungan Masyarakat.
  5. Anggota komite sekolah.

Jumlah anggota komite sekolah paling sedikit lima orang dan paling banyak lima belas orang dengan komposisi yang disesuaikan kebutuhan satuan pendidikan.

Siapa yang Dapat Menjadi Anggota Komite Sekolah

Keanggotaan komite sekolah tidak dapat diisi secara sembarangan karena telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Unsur yang dapat menjadi anggota meliputi:

  1. Orang tua atau wali peserta didik aktif dengan komposisi paling banyak lima puluh persen.
  2. Tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan.
  3. Pakar pendidikan, termasuk pensiunan tenaga pendidik maupun pihak yang berpengalaman di bidang pendidikan.

Sementara itu terdapat beberapa pihak yang tidak diperbolehkan menjadi anggota komite sekolah.

  1. Guru dan tenaga kependidikan dari sekolah yang sama.
  2. Penyelenggara sekolah.
  3. Pemerintah desa.
  4. Forkopimcam.
  5. Forkopimda.
  6. Anggota DPRD.
  7. Pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.

Langkah ini bertujuan menjaga independensi komite sehingga setiap keputusan dapat diambil secara objektif dan mengutamakan kepentingan peserta didik.

Proses Pembentukan Komite Sekolah

Pembentukan komite sekolah dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum tahapannya sebagai berikut.

  1. Sekolah mengundang orang tua atau wali peserta didik untuk mengikuti rapat pembentukan komite.
  2. Calon anggota dipilih secara demokratis melalui musyawarah atau mekanisme yang disepakati.
  3. Anggota yang terpilih memilih ketua, sekretaris, dan bendahara.
  4. Kepala sekolah menetapkan susunan pengurus melalui Surat Keputusan.
  5. Pengurus menyusun AD dan ART sebagai dasar pelaksanaan organisasi.

Ketua komite diutamakan berasal dari unsur orang tua atau wali peserta didik yang masih aktif di sekolah tersebut.

Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari dua ratus orang juga diperbolehkan membentuk komite gabungan bersama sekolah lain yang sejenis sesuai ketentuan.

Larangan bagi Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur sejumlah batasan yang wajib dipatuhi oleh setiap komite sekolah. Aturan ini dibuat agar fungsi komite tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan oleh komite sekolah meliputi:

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, maupun seragam sekolah kepada peserta didik di lingkungan sekolah.
  2. Melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua yang bersifat wajib dan mengikat.
  3. Mempengaruhi atau merusak integritas pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik.
  4. Ikut campur dalam proses penerimaan peserta didik baru hingga mengurangi objektivitas seleksi.
  5. Melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik dan kredibilitas sekolah.
  6. Mengambil keuntungan ekonomi dari jabatan sebagai pengurus komite sekolah.
  7. Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
  8. Melaksanakan kegiatan politik praktis di lingkungan sekolah.
  9. Mengambil keputusan di luar kedudukan, tugas, dan kewenangan komite sekolah.

Larangan tersebut menunjukkan bahwa komite sekolah berperan sebagai mitra strategis, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengelola seluruh aktivitas sekolah.

Masa Jabatan Komite Sekolah

Keanggotaan komite sekolah memiliki masa jabatan yang telah ditetapkan dalam peraturan agar terjadi regenerasi kepengurusan secara berkala. Ketentuan mengenai masa jabatan antara lain sebagai berikut.

  1. Masa jabatan anggota komite sekolah paling lama tiga tahun.
  2. Anggota dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  3. Keanggotaan dapat berakhir apabila mengundurkan diri.
  4. Keanggotaan berakhir apabila meninggal dunia.
  5. Keanggotaan berakhir apabila tidak mampu menjalankan tugas karena berhalangan tetap.
  6. Keanggotaan juga berakhir apabila dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme pergantian anggota sehingga organisasi tetap berjalan secara sehat dan profesional.

Format dan Contoh SK Penetapan Komite Sekolah

Setelah kepengurusan terbentuk melalui rapat orang tua atau wali peserta didik, kepala sekolah menetapkannya melalui Surat Keputusan atau SK.

Secara umum, isi SK penetapan komite sekolah memuat beberapa bagian penting berikut.

1. Identitas surat

  1. Kop sekolah.
  2. Nomor surat keputusan.
  3. Judul tentang penetapan pengurus komite sekolah.
  4. Nama sekolah.
  5. Kecamatan dan kabupaten atau kota.

2. Dasar pertimbangan

Bagian ini berisi alasan pembentukan komite sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Dasar hukum

Beberapa regulasi yang biasanya dicantumkan antara lain:

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah mengenai Standar Nasional Pendidikan.
  3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  4. Hasil rapat pembentukan komite sekolah.

4. Diktum keputusan

Isi keputusan umumnya memuat beberapa poin berikut.

  1. Menetapkan susunan pengurus komite sekolah beserta masa jabatannya.
  2. Menyatakan kepengurusan sebelumnya tidak berlaku apabila telah berakhir.
  3. Menjelaskan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  4. Memuat tanda tangan kepala sekolah beserta NIP.

5. Lampiran susunan pengurus

Lampiran biasanya berisi daftar nama pengurus beserta jabatan seperti ketua, sekretaris, bendahara, koordinator bidang, hingga anggota komite sekolah.

Berikut contoh template SK penetapan Komite Sekolah.

Perbedaan Komite Sekolah dan Pihak Sekolah

Masih banyak masyarakat yang menganggap komite sekolah sebagai bagian dari manajemen sekolah. Padahal keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan tenaga pendidik, administrasi, serta pelaksanaan program sekolah.

Komite sekolah bertindak sebagai mitra yang memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menampung aspirasi masyarakat tanpa mengambil alih tugas kepala sekolah.

Pemisahan peran tersebut penting agar setiap kebijakan dapat dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Sumber Pendanaan Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite sekolah dapat menghimpun dukungan dari masyarakat dalam bentuk bantuan maupun sumbangan.

Penggalangan dana harus dilakukan melalui proposal yang diketahui sekolah dan seluruh hasilnya dikelola secara transparan dalam rekening bersama antara sekolah dan komite.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, pembangunan sarana, maupun kegiatan komite yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, komite sekolah tidak diperbolehkan menjadikan penggalangan dana sebagai pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua peserta didik.

Penulis yang berfokus menghadirkan berita serta panduan mengenai teknologi, bansos, layanan digital, pendidikan, dan regulasi dari sumber resmi.