Mulai 1 Juli 2026, pengguna kartu perdana diwajibkan melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik sebelum nomor dapat diaktifkan. Aturan ini berlaku untuk seluruh operator seluler di Indonesia.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan. Verifikasi wajah dipadankan langsung dengan data kependudukan agar penyalahgunaan nomor dapat ditekan.
Sebelumnya, registrasi kartu SIM hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Kini prosesnya bertambah satu tahap berupa verifikasi wajah melalui kamera ponsel.
Penerapan sistem baru mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh operator secara bertahap telah menyediakan layanan registrasi biometrik secara daring.
Pengguna tidak perlu terburu buru mendatangi gerai resmi apabila membeli kartu perdana baru. Sebagian besar operator telah menyediakan layanan registrasi yang dapat dilakukan langsung dari rumah.
Artikel ini merangkum tata cara registrasi biometrik pada Telkomsel, IM3, Tri, XL, AXIS, dan Smartfren. Seluruh langkah disusun secara sederhana agar mudah dipahami oleh pengguna baru.
Daftar Isi
- 1 Apa Itu Registrasi Biometrik Kartu SIM?
- 2 Dasar Aturan Registrasi Biometrik
- 3 Siapa yang Wajib Melakukan Registrasi?
- 4 Syarat Registrasi Biometrik Nomor Prabayar
- 5 Cara Registrasi Biometrik Telkomsel
- 6 Cara Registrasi Biometrik IM3
- 7 Cara Registrasi Biometrik Tri
- 8 Cara Registrasi Biometrik XL
- 9 Cara Registrasi Biometrik AXIS
- 10 Cara Registrasi Biometrik Smartfren
- 11 Tips Agar Verifikasi Wajah Berhasil
- 12 Solusi Jika Registrasi Biometrik Gagal
- 13 Pertanyaan yang Sering Muncul
Apa Itu Registrasi Biometrik Kartu SIM?
Registrasi biometrik merupakan proses verifikasi identitas pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah. Sistem akan mencocokkan foto wajah dengan data resmi milik Dukcapil.
Teknologi tersebut membantu memastikan bahwa identitas yang digunakan benar benar milik pemilik kartu. Cara ini dinilai mampu mengurangi penggunaan data kependudukan secara ilegal.
Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat perlindungan konsumen. Penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan maupun tindak kejahatan diharapkan semakin berkurang.
Meski menggunakan teknologi pengenalan wajah, proses registrasi tetap berlangsung singkat. Selama data sesuai dan pencahayaan memadai, verifikasi umumnya selesai hanya dalam beberapa menit.
Dasar Aturan Registrasi Biometrik
Pemberlakuan registrasi biometrik mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Aturan tersebut mewajibkan operator seluler melakukan validasi identitas pelanggan baru melalui teknologi biometrik yang terhubung dengan data kependudukan nasional.
Pemerintah juga membatasi penggunaan nomor berdasarkan identitas pelanggan. Setiap Nomor Induk Kependudukan hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor pada setiap operator.
Kebijakan baru mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026. Pelanggan lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski proses itu tetap dianjurkan secara sukarela.
Siapa yang Wajib Melakukan Registrasi?
Kewajiban registrasi biometrik berlaku bagi masyarakat yang membeli kartu perdana baru setelah aturan diberlakukan secara nasional oleh pemerintah.
Pengguna lama umumnya masih dapat menggunakan nomor yang telah aktif sebelumnya. Kebijakan registrasi ulang secara biometrik belum diberlakukan secara menyeluruh bagi pelanggan lama.
Warga Negara Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas utama saat registrasi. Sementara itu, warga negara asing menggunakan dokumen sesuai ketentuan operator.
Bagi pengguna yang belum memiliki KTP karena usia, beberapa operator memperbolehkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga sesuai persyaratan.
Syarat Registrasi Biometrik Nomor Prabayar
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan yang masih aktif dan sesuai dengan data kependudukan agar proses pencocokan identitas dapat berlangsung tanpa kendala.
- Pastikan kamera depan ponsel berfungsi dengan baik karena proses registrasi memerlukan foto wajah untuk keperluan verifikasi biometrik.
- Gunakan nomor telepon yang akan diaktifkan karena sistem akan mengirimkan kode OTP sebagai bagian dari proses validasi pelanggan.
- Pastikan jaringan internet stabil agar proses unggah data serta pencocokan wajah tidak terputus ketika registrasi sedang berlangsung.
- Siapkan kartu perdana lengkap beserta informasi tambahan seperti nomor PUK atau ICCID apabila sewaktu waktu diminta oleh sistem operator.
Cara Registrasi Biometrik Telkomsel
Telkomsel menyediakan layanan registrasi biometrik secara daring melalui laman resmi perusahaan. Pengguna cukup menyiapkan nomor yang akan diaktifkan beserta identitas pribadi.
Berikut langkah registrasinya.
- Buka halaman registrasi resmi Telkomsel di tsel.id/registrasi melalui peramban pada ponsel maupun komputer.
- Masukkan nomor Telkomsel yang akan diregistrasikan sesuai petunjuk pada halaman layanan.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor tersebut.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai data kependudukan yang masih berlaku.
- Ambil foto wajah sesuai instruksi hingga sistem berhasil mengenali identitas pengguna.
- Tunggu proses pencocokan selesai, kemudian notifikasi keberhasilan registrasi akan dikirim melalui SMS.
Cara Registrasi Biometrik IM3
IM3 telah menyediakan layanan registrasi biometrik secara mandiri melalui situs resmi yang dapat diakses kapan saja selama tersambung ke internet. Ikuti langkah berikut.
- Masuk ke halaman registrasi biometrik resmi IM3 di https://ioh.co.id/ID/biometrik.
- Pilih menu registrasi nomor prabayar berbasis biometrik.
- Masukkan nomor IM3 yang akan diaktifkan.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP atau metode verifikasi lain yang tersedia.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai identitas resmi.
- Ambil foto wajah sesuai arahan pada layar hingga proses verifikasi selesai.
- Tunggu SMS pemberitahuan sebagai tanda registrasi telah berhasil diproses.
Cara Registrasi Biometrik Tri
Pelanggan Tri menggunakan sistem registrasi yang sama dengan IM3 karena berada dalam satu grup layanan telekomunikasi setelah proses integrasi perusahaan. Langkah registrasinya sebagai berikut.
- Kunjungi halaman registrasi biometrik resmi untuk pelanggan Tri melalui alamat https://registrasi.ioh.co.id/.
- Pilih layanan registrasi nomor prabayar berbasis biometrik.
- Masukkan nomor Tri yang akan digunakan.
- Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor tersebut.
- Isi Nomor Induk Kependudukan sesuai data resmi.
- Ambil foto wajah pada tempat yang memiliki pencahayaan cukup agar proses pengenalan wajah berjalan lancar.
- Tunggu hingga sistem mengirimkan notifikasi melalui SMS sebagai tanda registrasi telah selesai diproses.
Cara Registrasi Biometrik XL
XL Axiata telah menyediakan layanan registrasi biometrik secara daring sehingga pelanggan baru dapat menyelesaikan proses aktivasi tanpa harus datang ke gerai resmi.
Langkah registrasi dilakukan melalui laman resmi XL. Pengguna hanya perlu menyiapkan nomor baru, NIK, serta informasi tambahan yang terdapat pada kartu perdana.
Ikuti langkah berikut agar proses registrasi berjalan lancar.
- Buka halaman registrasi resmi XL di https://registrasi.xl.co.id/ menggunakan peramban pada ponsel atau komputer yang telah terhubung ke internet.
- Pilih metode registrasi menggunakan kode PUK, kemudian masukkan nomor XL yang akan diaktifkan sesuai data pada kartu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan serta kode PUK yang tertera pada kemasan kartu perdana secara benar.
- Berikan izin penggunaan kamera ketika sistem meminta akses untuk melakukan proses verifikasi identitas pengguna.
- Lakukan foto wajah sesuai petunjuk yang tampil pada layar hingga proses pendeteksian selesai dilakukan.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan, kemudian kirim permohonan registrasi untuk diproses sistem.
- Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa registrasi berhasil dan nomor siap digunakan untuk layanan telepon, SMS, maupun internet.
Cara Registrasi Biometrik AXIS
Pelanggan AXIS menggunakan mekanisme registrasi yang serupa dengan XL karena kedua layanan berada dalam jaringan operator yang sama.
Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui laman registrasi resmi. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai agar verifikasi berjalan lebih cepat.
Ikuti langkah berikut.
- Masuk ke halaman registrasi resmi AXIS pada alamat https://registrasi.axis.co.id/ melalui perangkat yang memiliki koneksi internet stabil.
- Pilih metode registrasi menggunakan kode PUK sesuai petunjuk yang tersedia pada halaman layanan.
- Masukkan nomor AXIS yang akan diregistrasikan beserta Nomor Induk Kependudukan milik pengguna.
- Isi kode PUK yang terdapat pada kemasan kartu perdana untuk melanjutkan proses validasi data.
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera depan hingga sistem selesai mencocokkan identitas.
- Pastikan seluruh informasi telah sesuai sebelum menekan tombol registrasi agar tidak terjadi kesalahan data.
- Tunggu konfirmasi dari sistem hingga nomor berhasil diaktifkan dan dapat digunakan secara normal.
Cara Registrasi Biometrik Smartfren
Smartfren menyediakan layanan registrasi biometrik melalui aplikasi maupun situs aktivasi resmi sehingga pelanggan dapat memilih cara yang paling mudah.
Operator ini juga menghubungkan proses verifikasi wajah dengan data kependudukan sehingga identitas pelanggan dapat divalidasi secara lebih akurat.
Berikut langkah registrasinya.
- Siapkan kartu perdana Smartfren yang belum diaktifkan beserta Nomor Induk Kependudukan sesuai identitas resmi.
- Buka aplikasi MySmartfren atau halaman aktivasi resmi Smartfren melalui peramban internet.
- Masukkan nomor Smartfren yang akan digunakan sesuai informasi pada kartu perdana.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP, nomor PUK, atau empat digit terakhir ICCID apabila diminta sistem.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai data kependudukan yang masih berlaku.
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera depan dengan posisi wajah terlihat jelas dan pencahayaan cukup terang.
- Tunggu proses validasi selesai hingga muncul pemberitahuan bahwa nomor berhasil diregistrasikan dan siap digunakan.
Tips Agar Verifikasi Wajah Berhasil
Proses pengenalan wajah sangat dipengaruhi oleh kualitas gambar yang diterima sistem. Karena itu, pengguna sebaiknya memperhatikan beberapa hal sebelum mengambil foto.
- Gunakan ruangan yang memiliki pencahayaan cukup agar seluruh bagian wajah terlihat jelas oleh kamera perangkat.
- Lepaskan masker, topi, kacamata hitam, maupun aksesori lain yang dapat menghalangi proses pengenalan wajah.
- Bersihkan lensa kamera sebelum mengambil foto agar hasil gambar tetap tajam dan mudah dikenali sistem.
- Pegang ponsel dalam posisi stabil supaya gambar tidak buram ketika proses pengambilan foto berlangsung.
- Ikuti instruksi pada layar hingga proses verifikasi selesai dan hindari menutup aplikasi sebelum muncul hasil pemeriksaan.
Solusi Jika Registrasi Biometrik Gagal
Kegagalan registrasi dapat terjadi karena berbagai penyebab, mulai dari data yang tidak sesuai hingga kualitas foto yang kurang baik.
Beberapa langkah berikut dapat dicoba sebelum menghubungi layanan pelanggan.
- Periksa kembali Nomor Induk Kependudukan yang dimasukkan agar sesuai dengan data kependudukan resmi.
- Ulangi proses pengambilan foto pada lokasi yang memiliki pencahayaan lebih terang sehingga wajah dapat dikenali dengan baik.
- Pastikan koneksi internet tetap stabil selama proses registrasi berlangsung agar data tidak gagal terkirim.
- Coba lakukan registrasi kembali beberapa saat kemudian apabila layanan sedang mengalami antrean yang tinggi.
- Datangi gerai resmi operator apabila proses tetap gagal setelah beberapa kali percobaan dengan membawa identitas yang diperlukan.
Pertanyaan yang Sering Muncul
1. Apakah pelanggan lama wajib registrasi ulang menggunakan biometrik?
Saat ini kewajiban tersebut difokuskan bagi pelanggan baru yang membeli kartu perdana setelah aturan diberlakukan secara nasional.
2. Apakah registrasi harus dilakukan di gerai?
Tidak. Sebagian besar operator telah menyediakan layanan registrasi biometrik secara daring sehingga proses dapat dilakukan dari rumah.
3. Berapa lama proses registrasi berlangsung?
Apabila seluruh data sesuai dan koneksi internet stabil, proses umumnya hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
4. Mengapa verifikasi wajah bisa gagal?
Penyebabnya dapat berupa pencahayaan kurang baik, kamera buram, data kependudukan tidak sesuai, atau koneksi internet yang tidak stabil.
5. Berapa jumlah maksimal nomor yang dapat didaftarkan menggunakan satu NIK?
Sesuai ketentuan yang berlaku, satu Nomor Induk Kependudukan dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor pada setiap operator seluler.








