Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pembelajaran melalui terbitnya Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi acuan baru bagi sekolah dalam menerapkan capaian pembelajaran pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pembelajaran yang terus berkembang. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan dilakukan secara terbatas sehingga tidak mengubah keseluruhan struktur capaian pembelajaran yang telah digunakan sebelumnya.
Perubahan dalam keputusan tersebut difokuskan pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Mata pelajaran lain masih menggunakan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 sehingga tidak memerlukan penyesuaian secara menyeluruh.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian kepada satuan pendidikan mengenai ruang lingkup perubahan yang berlaku. Guru tidak perlu mengganti seluruh perangkat pembelajaran apabila mata pelajaran yang diampu tidak termasuk dalam bagian yang direvisi.
Penyempurnaan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga relevansi kurikulum. Materi pembelajaran terus diperbarui agar tetap mampu membentuk karakter, kompetensi, dan sikap peserta didik sesuai kebutuhan pendidikan nasional.
Daftar Isi
- 1 Link Unduh CP 020 Tahun 2026
- 2 Cara Mencari Capaian Pembelajaran pada Dokumen Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026
- 3 Mengapa Pemerintah Melakukan Penyesuaian Ini
- 4 Poin Utama Perubahan dalam Beleid Nomor 020 Tahun 2026
- 5 Mata Pelajaran yang Mengalami Perubahan
- 6 Fokus Penguatan Capaian Pembelajaran
- 7 Perubahan Berlaku pada Seluruh Jenjang Pendidikan
Link Unduh CP 020 Tahun 2026
Salinan resmi Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat diperoleh melalui kanal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun laman resmi BKPDM atau tautan berikut:
Dokumen tersebut memuat lampiran lengkap berisi rincian capaian pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang mengalami pembaruan, mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah atas dan kejuruan.
Guru maupun tenaga kependidikan disarankan menyimpan salinan dokumen tersebut sebagai arsip pribadi, sekaligus bahan rujukan utama saat menyusun perangkat ajar pada tahun ajaran mendatang.
Cara Mencari Capaian Pembelajaran pada Dokumen Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026
Dokumen Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 memiliki banyak lampiran yang memuat capaian pembelajaran untuk setiap jenjang dan mata pelajaran agama. Guru dapat memanfaatkan fitur pencarian agar proses menemukan bagian yang dibutuhkan menjadi lebih cepat.
Pencarian menggunakan kata kunci yang tepat akan membantu guru menemukan fase, elemen pembelajaran, maupun jenjang pendidikan tanpa harus membaca seluruh isi dokumen dari halaman pertama hingga terakhir.
Berikut cara menemukan Capaian Pembelajaran yang diinginkan:
- Gunakan fitur Cari atau Find pada aplikasi pembaca PDF, kemudian masukkan kata Fase A, Fase B, Fase C, Fase D, Fase E, atau Fase F sesuai fase yang ingin dicari. Cara ini akan langsung mengarahkan ke bagian terkait.
- Ketik nama mata pelajaran, seperti Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan Agama Buddha, Pendidikan Agama Khonghucu, atau Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk membuka bagian yang sesuai.
- Masukkan nama jenjang pendidikan, misalnya PAUD, SD, SMP, atau SMA apabila ingin melihat capaian pembelajaran berdasarkan tingkat pendidikan tertentu.
- Cari berdasarkan elemen pembelajaran apabila membutuhkan materi yang lebih spesifik. Contohnya Al Qur’an dan Hadis, Akidah, Akhlak, Fikih, atau Sejarah Peradaban Islam pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
- Gunakan kata kunci yang berkaitan dengan kompetensi, seperti beriman, bertakwa, toleransi, akhlak, karakter, atau kepedulian sosial apabila ingin menemukan capaian pembelajaran berdasarkan tema tertentu.
- Pastikan kata kunci ditulis sesuai istilah yang digunakan dalam dokumen resmi. Penggunaan istilah yang tepat akan membuat hasil pencarian lebih akurat dan mempersingkat waktu pencarian.
Guru juga dapat membaca lampiran secara bertahap setelah menemukan halaman yang diinginkan. Cara tersebut memudahkan proses menyesuaikan modul ajar tanpa harus membuka seluruh isi dokumen satu per satu.
Mengapa Pemerintah Melakukan Penyesuaian Ini
Perubahan kebijakan capaian pembelajaran ini tidak muncul begitu saja, melainkan hasil kajian mendalam terhadap kebutuhan pembentukan karakter murid dalam mengamalkan nilai keagamaan sehari hari.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggandeng Kementerian Agama dalam penyusunan penyesuaian ini, sehingga substansi keagamaan tetap selaras dengan kaidah masing masing agama.
Penyesuaian difokuskan pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, termasuk layanan pendidikan agama pada satuan pendidikan khusus bagi murid berkebutuhan khusus.
Kepala BKPDM menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menyelaraskan pembelajaran agama dengan tujuan pembentukan keimanan, akhlak mulia, serta karakter peserta didik sesuai perkembangan zaman.
Poin Utama Perubahan dalam Beleid Nomor 020 Tahun 2026
Secara garis besar, beleid ini mengubah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran V Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang capaian pembelajaran nasional.
- Perubahan berlaku khusus untuk capaian pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti pada jenjang reguler mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan kejuruan.
- Pembaruan juga mencakup Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang diperuntukkan bagi murid berkebutuhan khusus di satuan pendidikan luar biasa.
- Mata pelajaran di luar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tetap mengacu pada ketentuan lama tanpa perlu penyesuaian tambahan dari pihak sekolah.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sehingga satuan pendidikan diharapkan segera menyesuaikan perangkat ajar yang relevan.
Dengan cakupan perubahan yang terbatas ini, sekolah tidak perlu merombak seluruh kurikulum, cukup memperbarui bagian yang berkaitan dengan pembelajaran keagamaan saja.
Mata Pelajaran yang Mengalami Perubahan
Perubahan pada keputusan terbaru tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran. Pemerintah hanya melakukan penyempurnaan terhadap Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Penegasan tersebut penting dipahami guru agar tidak muncul anggapan bahwa semua perangkat ajar harus diperbarui. Mata pelajaran lain tetap menggunakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Kebijakan ini memberi kepastian kepada sekolah saat menyusun rencana pembelajaran. Guru cukup menyesuaikan dokumen yang memang mengalami perubahan sesuai keputusan terbaru pemerintah.
Adapun pembaruan mencakup mata pelajaran agama pada berbagai jenjang pendidikan. Seluruh perubahan telah dimuat dalam lampiran resmi Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.
Adapun mata pelajaran yang diperbarui, antara lain:
- Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diperbarui melalui penyempurnaan capaian pembelajaran pada setiap fase sehingga lebih selaras dengan tujuan pembentukan karakter peserta didik.
- Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti memperoleh penyesuaian pada capaian pembelajaran agar mendukung perkembangan spiritual, karakter, serta kehidupan bermasyarakat.
- Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti juga mengalami perubahan. Penyusunannya tetap mempertahankan karakter mata pelajaran sesuai tujuan pendidikan nasional.
- Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti diperbarui melalui penyesuaian kompetensi pada setiap fase pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik.
- Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti ikut memperoleh penyempurnaan. Perubahan difokuskan pada capaian pembelajaran yang berlaku pada setiap jenjang pendidikan.
- Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti turut disesuaikan. Pemerintah memperbarui rumusan capaian pembelajaran tanpa mengubah tujuan utama mata pelajaran tersebut.
Fokus Penguatan Capaian Pembelajaran
Penyempurnaan tidak hanya mengatur kompetensi akademik. Pemerintah juga memperkuat pembentukan karakter melalui pembelajaran agama yang diterapkan sejak pendidikan usia dini hingga menengah.
Dokumen resmi menjelaskan bahwa pembelajaran agama diarahkan untuk membentuk peserta didik yang memiliki keimanan, akhlak, kepedulian sosial, serta sikap menghargai keberagaman.
Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran agama tidak berhenti pada penguasaan materi. Nilai yang dipelajari diharapkan hadir dalam perilaku sehari hari peserta didik.
Sasaran utama penyempurnaan ini bertujuan untuk:
- Membentuk peserta didik yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam menjalani kehidupan di sekolah maupun masyarakat.
- Menumbuhkan akhlak mulia melalui pembelajaran yang mendorong peserta didik mampu menerapkan nilai agama dalam berbagai situasi kehidupan secara bertanggung jawab.
- Mengembangkan sikap saling menghormati sehingga peserta didik mampu hidup berdampingan dengan masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda secara harmonis.
- Mendorong kepedulian terhadap lingkungan serta kehidupan sosial sehingga pembelajaran agama memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari hari peserta didik.
- Membentuk pribadi yang bertanggung jawab sebagai warga negara melalui pembelajaran yang menggabungkan nilai keagamaan dengan pembentukan karakter.
Perubahan Berlaku pada Seluruh Jenjang Pendidikan
Keputusan terbaru tidak hanya berlaku pada satu tingkat pendidikan. Pemerintah menetapkan perubahan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
Penyempurnaan juga mencakup layanan pendidikan khusus pada mata pelajaran agama. Setiap capaian pembelajaran disusun sesuai karakteristik peserta didik pada masing masing jenjang.
Penerapan berdasarkan fase pembelajaran membuat sekolah memiliki acuan yang lebih jelas saat menyusun tujuan belajar. Pendekatan tersebut tetap mengutamakan perkembangan peserta didik.








