Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee, Lengkap dengan Panduan Pengisiannya

Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee, Lengkap dengan Panduan Pengisiannya
Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee 2026.

Mulai 1 Agustus 2026, marketplace termasuk Shopee menjalankan ketentuan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini berlaku bagi penjual yang melakukan transaksi melalui platform digital.

Perubahan tersebut bukan menghadirkan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya sehingga marketplace menjadi pihak yang memotong, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak sesuai aturan yang berlaku. Pemotongan dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah pesanan dinyatakan selesai dan memenuhi syarat pemungutan.

Meski begitu, tidak seluruh penjual akan dikenai pemotongan pajak. Penjual orang pribadi dengan omzet usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 apabila memenuhi persyaratan administrasi.

Salah satu syarat pentingnya adalah menyerahkan surat pernyataan penghasilan atau mengunggah Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 apabila memang telah memperoleh dokumen tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Banyak penjual masih bingung mengenai cara mengisi dokumen tersebut karena terdapat beberapa kolom yang wajib dilengkapi sesuai identitas perpajakan. Kesalahan pengisian dapat menyebabkan permohonan tidak diproses dengan baik.

Selain isi surat, penjual juga harus memastikan data identitas pada akun Shopee sudah sesuai. Nama, alamat, NIK, NPWP, hingga data rekening perlu sama dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.

Shopee juga mengingatkan agar seluruh data identitas diperbarui sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dokumen pengecualian pun perlu diunggah sebelum penerapan pemungutan pajak mulai berlaku agar status penjual tercatat di sistem.

Bagi pemilik toko yang menggunakan identitas pribadi, dokumen pernyataan omzet menjadi salah satu cara untuk memperoleh fasilitas pembebasan pemungutan apabila omzet usaha belum melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Sebaliknya, penjual yang menggunakan badan usaha seperti PT maupun CV tetap mengikuti ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai regulasi. Batas omzet Rp500 juta tidak berlaku untuk kategori badan usaha tersebut.

Karena itu, memahami tata cara pengisian dokumen menjadi langkah penting sebelum mengunggahnya ke Seller Centre maupun aplikasi Shopee. Dokumen yang lengkap akan membantu menghindari kendala saat proses verifikasi berlangsung.

Pada pembahasan berikutnya akan dijelaskan tautan contoh dokumen, susunan surat, cara mengisi setiap kolom, hingga langkah mengunggah berkas ke akun Shopee agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee

Isi dokumen mencakup identitas lengkap penandatangan, pernyataan status wajib pajak, batas peredaran bruto usaha, hingga kolom tanda tangan bermaterai resmi.

Berikut contoh Surat Pernyataan PMK No 37 Tahun 2025.

Rincian Format dan Isi Surat Pernyataan Penghasilan

Secara umum, surat pernyataan berisi bagian identitas penandatangan, kolom pilihan status sebagai wajib pajak atau wakil/kuasa, serta pernyataan inti mengenai peredaran bruto.

Berikut rincian kolom surat pernyataannya:

  1. Nama lengkap penandatangan surat pernyataan, diisi sesuai dokumen identitas resmi yang berlaku.
  2. Nomor NPWP atau NIK penandatangan, sebagai identitas wajib pajak yang sah di mata sistem perpajakan.
  3. Alamat lengkap penandatangan, disesuaikan dengan data yang tercantum pada kartu identitas resmi.
  4. Kolom status, berupa pilihan sebagai wajib pajak pribadi atau sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak lain.
  5. Data wajib pajak yang diwakili, khusus diisi apabila penandatangan berstatus sebagai wakil atau kuasa.
  6. Pernyataan inti mengenai peredaran bruto usaha, dengan pilihan “sampai dengan” atau “melebihi” lima ratus juta rupiah per tahun.
  7. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat, dituliskan pada bagian bawah dokumen sebelum kolom tanda tangan.
  8. Meterai sepuluh ribu rupiah beserta tanda tangan asli, sebagai syarat sah dokumen secara hukum.
  9. Nama terang penandatangan, dituliskan di bawah tanda tangan sebagai penegasan identitas pembuat pernyataan.

Cara Mengisi Surat Pernyataan Penghasilan Shopee

Mengisi dokumen ini sebenarnya cukup sederhana asalkan penjual memahami setiap kolom yang tersedia, berikut tahapan lengkap yang bisa langsung diikuti pemilik toko.

  1. Unduh terlebih dahulu berkas pernyataan penghasilan di atas, lalu cetak menggunakan kertas putih polos agar tanda tangan dan materai dapat menempel dengan rapi.
  2. Tuliskan nama lengkap sesuai identitas resmi pada kolom nama, pastikan ejaannya sama persis dengan yang tertera di kartu tanda penduduk atau NPWP milik Anda.
  3. Isi nomor identitas menggunakan NIK apabila belum memiliki NPWP pribadi, karena sistem tetap menerima NIK sebagai pengganti nomor wajib pajak yang sah.
  4. Cantumkan alamat lengkap sesuai dengan data yang tertera pada kartu NPWP atau KTP, jangan gunakan alamat domisili sementara agar data tetap konsisten.
  5. Beri tanda centang pada kolom selaku wajib pajak apabila Anda mengisi dokumen ini atas nama sendiri, bukan sebagai wakil maupun kuasa dari pihak lain.
  6. Pada bagian pernyataan utama, isi keterangan bahwa peredaran bruto usaha Anda masih berada pada kisaran sampai dengan lima ratus juta rupiah per tahun.
  7. Tempelkan meterai sepuluh ribu rupiah pada kolom tanda tangan, kemudian bubuhkan tanda tangan asli di atas meterai tersebut agar dokumen sah secara hukum.
  8. Tuliskan nama terang pemilik toko atau identitas yang tercantum pada akun penjual di bagian paling bawah dokumen sebagai penegasan identitas pembuat.

Cara Upload Dokumen Surat Pernyataan Penghasilan ke Sistem Penjual

Setelah dokumen selesai diisi dan ditandatangani, langkah berikutnya adalah mengunggahnya ke sistem agar toko tercatat sebagai penjual bebas potongan.

  1. Buka aplikasi Shopee, masuk ke menu Toko Saya, lalu pilih Pengaturan dan lanjutkan ke bagian Informasi Toko untuk menemukan kolom data penghasilan toko.
  2. Pada halaman Data Penghasilan, pilih opsi unggah pernyataan penghasilan untuk pembebasan pungutan pajak sesuai kondisi omzet usaha Anda saat ini berjalan.
  3. Centang pernyataan sebagai wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan lima ratus juta rupiah, atau pilih opsi melebihi jika omzet sudah lewat batas tersebut.
  4. Siapkan surat pernyataan sesuai format resmi, isi kolom nomor tujuh dengan pilihan sampai dengan atau melebihi lima ratus juta rupiah sesuai kondisi omzet toko.
  5. Tempelkan meterai sepuluh ribu rupiah, baik berupa meterai tempel fisik maupun meterai elektronik, lalu bubuhkan tanda tangan asli pada dokumen tersebut.
  6. Unggah dokumen yang sudah ditandatangani ke kolom yang tersedia pada halaman data penghasilan, lalu tunggu sistem memproses berkas yang baru dikirimkan.

Kolom lain di halaman yang sama juga menyediakan opsi mengunggah Surat Keterangan Bebas, namun dokumen ini baru bisa didapatkan melalui sistem Coretax DJP.

Bagi penjual yang belum pernah mengakses Coretax, proses permohonan SKB memang terasa lebih rumit karena harus menunggu persetujuan dari kantor pajak setempat.

Jika belum siap mengurus SKB, penjual cukup memilih opsi tidak pada kolom tersebut sehingga kolom nomor, tanggal mulai, dan tanggal berakhir tidak perlu diisi.

Berdasarkan keterangan layanan pelanggan Shopee, tidak mengunggah SKB tidak memengaruhi besaran potongan selama omzet penjual memang berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Meski begitu, penjual disarankan tetap menghubungi layanan pelanggan atau memeriksa status tokonya masing masing untuk memastikan apakah SKB benar benar diperlukan atau tidak.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Melalui Sistem Coretax DJP

Bagi penjual belum memiliki Surat Keterangan Bebas resmi dari kantor pajak, pengajuannya kini bisa dilakukan langsung secara daring melalui sistem Coretax milik DJP.

  1. Masuk ke portal Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, serta kode captcha yang diminta sistem.
  2. Buka menu Layanan Wajib Pajak, lalu pilih Layanan Administrasi dan lanjutkan ke bagian Buat Permohonan Layanan Administrasi untuk memulai pengajuan.
  3. Cari jenis SKB yang dibutuhkan pada kolom pencarian, ketik dan pilih opsi SKB PPh Pasal 23, lalu tekan tombol Simpan untuk melanjutkan proses.
  4. Lengkapi formulir pengajuan dengan detail permohonan, mulai dari jenis pemotongan PPh, alasan pengajuan seperti rugi fiskal, hingga tahun pajak yang dituju.
  5. Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, termasuk berkas perhitungan PPh terutang yang menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan bebas tersebut.
  6. Bubuhkan tanda tangan elektronik, lalu klik tombol Create PDF apabila diperlukan, kemudian pilih Sign dan masukkan passphrase atau kode otorisasi DJP milik Anda.
  7. Klik tombol Submit untuk mengirim permohonan, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda pengajuan telah diterima sistem Coretax secara resmi.

Surat keterangan yang disetujui akan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai akhir tahun pajak bersangkutan, sehingga penjual perlu memperbarui pengajuan tiap tahun.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Marketplace

Aturan pemungutan pajak otomatis ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur peran marketplace sebagai pihak pemungut pajak.

Ketentuan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme penyetoran yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh penjual sendiri.

Aturan ini pun tidak hanya berlaku di satu platform saja, melainkan menyasar seluruh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.

Simulasi Perhitungan Potongan Pajak

Bagi penjual yang belum memenuhi syarat pembebasan, potongan pajak akan dihitung secara otomatis berdasarkan rumus sederhana yang ditetapkan pemerintah.

Besaran potongan pajak ditetapkan sebesar setengah persen dari dasar pengenaan pajak, yakni subtotal pesanan dikurangi penyesuaian yang dilakukan penjual.

Sebagai contoh, jika subtotal pesanan mencapai seratus ribu rupiah dan penyesuaian penjual sebesar empat ribu rupiah, maka dasar pengenaan pajaknya menjadi sembilan puluh enam ribu rupiah.

Dari angka tersebut, potongan pajak yang harus dibayarkan penjual adalah sekitar empat ratus delapan puluh rupiah saja untuk setiap transaksi yang terjadi.

Risiko Jika Dokumen Tidak Dilengkapi

Penjual yang mengabaikan kewajiban mengunggah dokumen pembebasan tetap akan dikenai potongan pajak otomatis meskipun omzet usahanya masih tergolong kecil.

Bahkan pemilik badan usaha berbentuk CV maupun PT tetap wajib membayar pajak ini berapa pun jumlah omzet yang mereka peroleh sepanjang tahun berjalan.

Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar toko tidak kehilangan sebagian pendapatan akibat potongan pajak yang sebenarnya masih bisa dihindari.

Batas Waktu Pengunggahan Dokumen

Batas waktu pengunggahan dokumen pembebasan maupun surat pernyataan omzet ditetapkan hingga tanggal tiga puluh satu Juli 2026 pukul sebelas lewat lima puluh sembilan malam.

Penjual disarankan segera memeriksa kelengkapan data verifikasi identitas sebelum tenggat tersebut agar proses pembebasan pajak dapat diproses tepat waktu oleh sistem.

Tips Agar Dokumen Tidak Ditolak Sistem

Agar pengajuan tidak ditolak sistem, ada beberapa hal teknis yang sebaiknya diperhatikan penjual sebelum mengunggah dokumen ke halaman verifikasi toko.

  1. Pastikan hasil pindaian atau foto dokumen memiliki pencahayaan yang cukup terang sehingga seluruh tulisan, tanda tangan, dan meterai terlihat jelas.
  2. Hindari mengunggah dokumen yang sudah kedaluwarsa atau belum ditandatangani, karena sistem akan menolak berkas yang dianggap tidak lengkap secara hukum.
  3. Samakan nama pemilik toko dengan nama rekening bank yang terdaftar pada akun bisnis, sebab perbedaan data sering menjadi penyebab verifikasi gagal.
  4. Simpan salinan digital dokumen yang sudah diunggah sebagai arsip pribadi, sehingga mudah ditemukan kembali jika sewaktu waktu dibutuhkan pihak pajak.